MIMIKA - DPRD Kabupaten Mimika menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang I tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2022, Senin, 19 Desember 2022 di Timika.
Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang I dipimpin Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme, S.AB. dan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M.
Menurut laporan dari Sekretaris Dewan, anggota DPRD Kabupaten Mimika yang hadir sebanyak 18 orang dan yang tidak hadir sebanyak 17 orang.
Wakil Ketua I DPRD Mimika dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menyerahkan materi sidang tentang Raperda Non APBD sebanyak tujuh rancangan, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2035; Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Raperda tentang Tarif Dasar Angkutan Laut Penumpang dan Barang Dalam Wilayah Kabupaten Mimika, Raaperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika Tahun 2020 - 2024, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
"Pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan pengundangan dan penyebarluasan. Juga pengharmonisasian, guna menjaga keselarasan, kemantapan dan kebulatan konsepsi, agar peraturan perundang-undangan berfungsi secara baik dan tidak tumpang tindih," ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Mimika mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Bagian Hukum, karena telah melakukan pengharmonisasian bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua terhadap ke tujuh raperda tersebut, sebelum diajukan ke DPRD, untuk kemudian DPRD melakukan pembahasan bersama Pemkab, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dikatakannya, "Pemkab bersama DPRD Mimika selaku penyelenggara pemerintahan, terus berupaya memaksimalkan penerapan pelaksanaan Perda sebagai perundang-undangan yang menjadi dasar hukum."
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD Kabupaten Mimika tahun 2020 - 2024, maka perlu dilakukan perubahan peraturan daerah.
"Untuk mencapai hasil akhir yang baik, kepada Badan Pembentukan Perda DPRD Mimika agar mencermati muatan materi sidang dalam pembahasan, baik terhadap perubahan RPJMD tahun 2020-2024, maupun terhadap keenam rancangan perda lainnya. Sedangkan kepada Pemkab beserta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul raperda non APBD tahun 2022 ini, hendaknya dapat memperhatikan setiap tahapan dalam pelaksanaanya, untuk memaksimalkan hasil yang diharapkan," pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati Mimika dalam sambutannya menjelaskan mengenai tujuh raperda yang diusulkan oleh eksekutif.
"RPJMD dapat diubah apabila dari hasil pengendalian dan evaluasi, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga dari hasil pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan perda, maka perlu dilakukan perubahan," ungkapnya.
Sedangkan pengajuan Raperda tentang Tarif Dasar Angkutan Laut Penumpang dan Barang Dalam Wilayah Kabupaten Mimika dimaksudkan untuk memastikan tarif angkutan laut penumpang dan barang dalam pelayanan masyarakat di pesisir, yang perlu penetapan tarif dasar sebagai patokan. Dengan pelayanan transportasi laut yang efektif dan berkepastian hukum, menjadi faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia menuturkan, "Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, ada perubahan nomenklatur dari kata mempekerjakan, menjadi penggunaan tenaga kerja asing."
Plt Bupati Mimika menerangkan pula mengenai Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dimana produksi air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat setiap hari semakin meningkat, sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk di Mimika. Untuk itu perlu pengolahan yang tepat guna memenuhi baku mutu air dan dapat digunakan sebagai sumber air bersih oleh masyarakat. Pembentukan Raperda sebagai dasar Pemkab dalam mengolah dan menata limbah maayarakat.
"Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk karena peredaran gelap narkotika di Mimika setiap tahunnya menunjukkan peningkatan, sehingga perlu dibentuk perda," imbuhnya.
Sementara Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2035 dibentuk karena Mimika memiliki banyak potensi alam dan budaya, sehingga pemerintah membuat regulasi terkait rencana induk pengembangan kepariwisataan.
Mengakhiri sambutan, Plt Bupati Mimika menyampaikan terima kasih atas kerjasama, kesungguhan dan sumbangan pemikiran dari anggota DPRD dalam pembahasan, yang selanjutnya dapat disetujui menjadi perda sebagai payung hukum di Kabupaten Mimika.
Tim Peliputan Diskominfo Mimika