Berita
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawasi keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing (TKA) guna menjaga keamanan daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penyusunan Kebijakan Kewaspadaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing Kabupaten Mimika yang mengusung tema Sinergitas Aparatur Pemerintah dan Masyarakat dalam Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Orang Asing. Kegiatan berlangsung di Hotel Cendrawasih 66 Timika, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Hery Onawame, S.IP., M.M, mewakili Bupati Mimika. Turut hadir Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Mimika, Amelda Mince Rumayomi, serta narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah, Sri Rani, S.H.
Dalam sambutannya, Hery Onawame mengatakan Mimika merupakan daerah yang terus berkembang dengan potensi besar di sektor industri, investasi dan perekonomian. Kondisi tersebut menjadikan Mimika sebagai salah satu wilayah strategis yang menarik masuknya investasi, orang asing maupun tenaga kerja asing.
Menurutnya, kehadiran orang asing dan TKA dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Namun, di sisi lain, keberadaan mereka perlu dikelola dan diawasi secara baik agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu stabilitas sosial, budaya maupun keamanan.
“Keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan ekonomi, namun juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi stabilitas sosial, budaya dan keamanan daerah,” ujar Hery.
Ia menjelaskan, pengawasan dan pendataan orang asing maupun TKA memiliki nilai strategis dalam mendukung arah pembangunan Kabupaten Mimika 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan Mimika yang responsif, energik, transparan, terampil, objektif dan berdaya saing menuju Gerbang Emas (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil Sejahtera).
Hery menilai, pengelolaan data orang asing yang akurat dan terintegrasi menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif. Data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan, sekaligus memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan ketentuan dan izin yang berlaku.
Selain aspek keamanan dan ketertiban, pengawasan TKA juga diarahkan untuk memberikan perlindungan serta memperkuat daya saing tenaga kerja lokal. Kehadiran TKA diharapkan tidak hanya mengisi kebutuhan tenaga kerja tertentu, tetapi juga mendorong terjadinya transfer pengetahuan dan keterampilan sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Mimika.
“Pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, tertib dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, Hery meminta seluruh aparatur pemerintahan di tingkat distrik, kelurahan hingga kampung untuk berperan aktif dalam membantu pendataan keberadaan orang asing di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan aktivitas yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan, informasi tersebut diharapkan segera dilaporkan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Hery juga mengingatkan para pelaku usaha dan manajemen perusahaan yang mempekerjakan TKA agar menjalankan kewajibannya secara transparan dan kooperatif, termasuk dalam memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Ia berharap, melalui koordinasi dan sinergi antara pemerintah, aparat, pelaku usaha serta masyarakat, pengawasan orang asing dan TKA di Kabupaten Mimika dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.
“Marilah kita bersama-sama menjaga iklim investasi di Mimika agar tetap sehat, legal dan memberikan manfaat yang luas bagi kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kabupaten Mimika, Obet Beanal, dalam laporan panitia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan instansi terkait mengenai regulasi, hak dan kewajiban, serta mekanisme pengawasan terhadap orang asing yang tinggal maupun bekerja di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Mimika.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap terbangun pemahaman yang sama dan koordinasi yang semakin kuat antarpemangku kepentingan. Dengan demikian, keberadaan orang asing dan TKA di Mimika dapat terdata, terpantau dan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung terciptanya daerah yang aman serta iklim investasi yang kondusif.
Tim Liputan Diskominfo