MIMIKA - Dalam rangka akan dilaksanakan tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dalam Kampanye Pemilu tahun 2024, berlangsung di kota Timika, Rabu (15/11/2023).
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Mimika, Laurensius Minipko, didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin, dan Koordinator Divisi Hukum Pengawasan pada KPU Mimika, Atinus Alom.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo, juga Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba, ST, M.Si., dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Mimika, Betriks Pademme , SS, M.Si, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika.
Selain itu hadir pula, Kepolisian Resor (Polres) Mimika yang diwakili Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Mimika, AKP Budi Santoso, serta ketua dan bendahara partai politik (parpol) se-Kabupaten Mimika, juga sekretariat KPU Mimika.
Plt Ketua KPU Mimika, Laurensius Minipko dalam Berbagainya menyampaikan ketentuan turunan tentang kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
“Kalau kita mencermati PKPU tersebut pada bagian program, untuk kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam lampiran satu PKPU nomor 15 tahun 2023, dirumuskan beberapa poin,” ungkap Laurens.
Ia menjelaskan, poin-poin tersebut yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pengibaran bahan kepada kampanye umum, pemasangan alat kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta media sosial yang digunakan.
“Dijadwalkan, dimulai pada hari Selasa, 28 November 2023 dan berakhir pada hari Sabtu, 10 Februari 2024,” ujarnya.
Laurens melihat legalitas kerumitan dan krusialitas kampanye tersebut, maka KPU memandang pentingnya diadakan sosialisasi kegiatan terkait.
“Masa tenang dimulai pada tanggal 11-13 Februari 2024. Satu hari sesudah masa tenang, tepat hari Rabu, 14 Februari 2024 adalah waktu pencoblosan,” tegasnya.
Laurens tekanan, kampanye oleh parpol mencakup dua aspek penting, yaitu aspek materiil dan dana kampanye.
Ia menambahkan, materi atau penyedia kampanye bersifat visual, yaitu dapat dilihat, dipegang, dijaga, bahkan bisa dirusak dan dapat diakses oleh semua pihak. Sebaliknya, dana kampanye itu bersifat terbatas, diatur dan diakses oleh pihak yang berkewenangan saja.
“Oleh karena itu, KPU terus menerus mengingatkan Parpol untuk segera membuat rekening dana kampanye. Aspek yang menjadi krusial dalam dana kampanye adalah terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Laurens.
Mengakhiri Beragam, ia meminta parpol yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, dapat mengikuti dan memahami secara baik dan menyeluruh.
“Kami berharap dalam menyampaikan nanti ada diskusi yang terbuka, sehingga dapat dipahami secara menyeluruh dan menyeluruh, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan kita di kemudian hari. Kesempatan ini menjadi kesempatan istimewa bagi kita semua, khususnya bagi Parpol di Mimika,” tutupnya.
Tim Liputan Diskominfo Mimika