MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sedang memproses pelimpahan gaji guru Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari provinsi ke kabupaten
Diwawancara usai apel gabungan di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin, 20 Februari 2023, Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Malissa, S.E., M.Si., mengatakan bahwa gaji guru SMA/SMK yang dilimpahkan ke kabupaten, sedang diproses.
“Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA/SMK yang dikembalikan ke kabupaten sudah dalam proses. Kecuali ada beberapa orang yang belum ada Surat Keputusan (SK), itu kita masih menunggu apa kendalanya," ungkap Marthen.
Terkait pelimpahan gaji dan tunjungan guru ASN pengajar SMA/SMK ke kabupaten, sudah direncanakan dari awal, sehingga sudah dianggarkan oleh BPKAD.
“Begitu juga dengan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) yang merupakan kebijakan, selama keuangan daerah masih memungkinkan, kenapa tidak. Apalagi alokasi dana untuk pendidikan memang 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," jelasnya.
Marthen melanjutkan, "Kita juga sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengesahkan anggaran dan sebagai payung kita untuk melaksanakan."
Pada Perbup yang menjadi dasar pengesahan anggaran untuk pembayaran gaji dan hak guru lainnya, tercantum uraian dan besaran nilai anggaran penggajian para guru ASN secara terinci, sehingga tidak terjadi pendataan ganda.
Tim Liputan Diskominfo Mimika
Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?