Berita

Pemkab Mimika Susun Dokumen Naskah Teknokratik RPJMD 2025 - 2029

MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menggelar rapat koordinasi bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rangka Penyusunan Dokumen Naskah Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika tahun 2025-2029.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum pada Setda Mimika, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M.M., berlangsung di Ruang Rapat Bappeda, Selasa (23/05/2023). 

Sekretaris Bappeda, Yosep Manggasa, saat menyampaikan sambutannya mewakili Kepala Bappeda, mengatakan bahwa pertemuan ini menandai langkah awal yang penting dalam proses perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan di Kabupaten. 

“Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses perubahan yang terencana untuk terciptanya kondisi kehidupan masyarakat menjadi lebih baik," ungkapnya. 

Konsepsi pembangunan sebagai upaya sadar untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik sebagai mana menjadi tujuan negara, membuat konsekuensi logis untuk diterapkan didalam suatu perencanaan. 

“Maka peran Bappeda sangat krusial dalam memastikan penyusunan RPJM Kabupaten yang berjalan dengan baik sesuai dengan proses dan alur yang semestinya,” jelas Yosep.

Ia menambahkan, bahwa Bappeda juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses perencanaan ini didasarkan pada analisis yang objektif, strategi yang efektif, dan melibatkan partisipasi aktif semua pihak terkait, sebab diketahui bersama bahwa pendekatan teknokratif yang digunakan dalam penyususnan RPJMD ini sangat penting yakni Pendekatan Holistik Tematik, Integratif, Money Follow Program, dan Spacial.

Lanjutnya, hal ini tentu akan memungkinkan guna mengambil keputusan yang rasional dan efektif didalam rencana pembangunan, dengan ini maka dalam proses penyusunan RPJMD, peran dan partisipasi semua pihak sangat penting, sehingga Bappeda mengajak semua OPD untuk turut serta aktif dalam memberikan masukan dan kontribusi dalam rumusan strategi dan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten.

"Dengan adanya kolaborasi yang kuat dan sinergi dari semua pihak, kita dapat mencapai hasil yang lebih baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika,” harapnya.

Ia menekankan bahwa pentingnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyusunan RPJM Kabupaten, pastinya proses ini harus melibatkan dialog yang terbuka, pertukaran informasi yang jelas, serta keterlibatan masyarakat secara aktif, dengan demikian kebijakan dan program yang dihasilkan akan lebih relevan, berdayaguna, dan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan. 

“Dengan adanya kegiatan ini mari kita bersama - sama mencurahkan segala pikiran kita untuk proses awal dari penyusunan RPJMD kita yang dimulai dari naskah teknokratif, untuk itu kita pakai momen ini untuk berperan di dalam setiap tupoksi kita didalam menyusun naskah teknokratif RPJMD,” tutupnya. 

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum pada Setda Mimika, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M.M., saat menyampaikan sambutan Bupati Mimika mengatakan bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dab berwawasan lingkungan.

Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Selanjutnya, Rancangan Teknokratik RPJMD adalah dokumen perencanaan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

“Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,”tutur Hendriette.

Lanjutnya, penyusunan naskah teknokratik RPJMD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah; perumusan keuangan; perumusan permasalahan pembangunan daerah; penelaahan dokumen perencanaan lainnya dan perumusan isu strategis daerah.

Dikatakan juga, bahwa tujuan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten Mimika periode Perencanaan Pembangunan 2025-2029 ini adalah sebagai bahan untuk penelarasan substansi arah kebijakan pembangunan daerah periode 2025-2029 dengan visi, misi dan program dari calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; sebagai bahan untuk penelarasan arah kebijakan keuangan daerah periode 2025-2029 dengan visi, misi dan program dari calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; sebagai pedoman untuk penyusunan rancangan awal RPJMD periode perencanaan pembangunan 2025-2029.

Menutup sambutannya, diharapkan kepada seluruh perangkat daerah untuk berpartisipasi dan berperab aktif dalm proses penyusunan dokumen rancangan teknokratif RPJMD Kabupaten Mimika periode 2025-2029, sehingga dapat menghasilkan dokumen naskah teknokratik RPJMD yang baik untuk dipedomani dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten Mimika.

Dalam rapat ini, Bappeda juga mengundang Prof. Dr. Abdullah Said, Ketua Tenaga Ahli Laboratorium Kebijakan Publik dan Perencanaan Pembangunan dari Universitas Brawijaya Malang, selaku Narasumber.

 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?