MIMIKA - Sebanyak 365 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan 163 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tahun 2021 dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagai calon pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman Bupati Mimika yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, S. Sos., M.M., pada tanggal 26 April 2023.
Pada surat pengumuman dengan nomor 810/152/Tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, disebutkan bahwa berdasarkan surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional (PANSELNAS) CASN 2021 Nomor 3019.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan surat edaran Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 14083/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal Usul penetapan NIP tahun 2021 secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
Kedua, lampiran berisi daftar nama-nama yang dinyatakan LULUS. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada website https://mimikakab.go.id/public/pengumuman, atau Surat Kabar, facebook bkpsdm mimika dan Papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika.
Ketiga, peserta Seleksi yang dinyatakan lulus diangkat sebagai CPNS setelah mendapat Persetujuan Teknis dan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keempat, bagi peserta yang telah dinyatakan LULUS wajib segera melapor dan menyampaikan Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dilakukan melalui berkas fisik asli dan secara Paperless (Scan PDF) diantaranya persyaratan Administrasi dalam bentuk fisik Asli, persyaratan administrasi dalam bentuk Paperless (Scan).
Peserta juga diwajibkan melapor dan menyerahkan langsung kelengkapan persyaratan administrasi ke panitia pengadaan ASN Mimika pada hari Senin sKabupatenampai Jumat di hari dan jam kerja, mulai tanggal 8 hingga 24 Mei 2023 pukul 08.00 - 14.00 WIT di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP V - Limau Asri, Timika.
Kelima, peserta yang tidak melapor dan menyerahkan kelengkapan administrasi dalam bentuk fisik asli dan dalam bentuk paperless (scan) dalam batas waktu yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat.
Keenam, hasil scan harus terlihat jelas dan dapat dibaca (tidak kabur atau blur) dan semua file scan disimpan dalam satu folder dan diberi nama sesuai nomor urut pada Lampiran Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS, kemudian dikompres dalam bentuk winrar dan dikirim melalui e-mail : p3kmimika.@gmail.com, paling lambat tanggal 8 Mei 2023.
Ketujuh, hal-hal yang kurang dipahami terkait dengan pemberkasan, dapat menghubungi Panitia Pengadaan CASN Kabupaten Mimika selama jam kerja, bertempat di kantor BKPSDM Jalan Poros SP V Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kedelapan, keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sementara, surat pengumuman Bupati Mimika dengan nomor 810/153/Tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, disebutkan bahwa berdasarkan surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional (PANSELNAS) CASN 2021 Nomor 3021.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun 2021 dan surat edaran Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 14083/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal Usul penetapan NIP tahun 2021 secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023, menjelaskan ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun 2021, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1028 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2021
Kedua, lampiran berisi daftar nama-nama yang dinyatakan LULUS. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada website https://mimikakab.go.id/public/pengumuman, atau Surat Kabar, facebook bkpsdm mimika dan Papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika.
Ketiga, peserta Seleksi yang dinyatakan lulus diangkat sebagai CPPPK setelah mendapat Persetujuan Teknis dan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan persyaratan keempat hingga kedelapan, sama dengan persyaratan untuk CPNS.
Tim Liputan Diskominfo Mimika.