Mimika - Pemerintah Kabupaten Mimika, Distrik Wania, menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dalam rangka penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa, serta penetapan dan penegasan batas desa di Distrik Wania. kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 18/07/2024, di Timika.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, pada Setda Mimika Yakobus Karet, S.Pd., M.Si., didampingi oleh Kepala Distrik Wania, Mathius Sedan.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Yakobus Karet, S.Pd., M.Si., mewakili Bupati, dijelaskan bahwa batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa. Batas ini terdiri dari rangkaian titik koordinat di permukaan bumi, yang dapat berupa tanda alam seperti pegunungan, median sungai, atau unsur buatan di lapangan.
“Fasilitas penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Mimika bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa,”ungkap Yakobus".
Ia menambahkan bahwa penetapan batas desa diperlukan untuk memberikan kepastian yang jelas bagi desa, sehingga pengelolaan wilayah dan sumber daya yang ada di desa tidak lagi menjadi sumber konflik dalam masyarakat karena telah memiliki dasar hukum yang sah.
Kegiatan ini dapat memberikan panduan dan masukan bagi masyarakat desa di Kabupaten Mimika dalam melaksanakan pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa, serta penetapan dan penegasan batas desa. Selain itu, ia juga berharap kegiatan ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa atau kelurahan,"harapnya".
Tim Peliputan Diskominfo
Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?