Berita
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan materi teknis serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kokonao.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (5/10/2026), dan diikuti oleh jajaran Kementerian terkait serta Pemerintah Provinsi Papua yang hadir secara daring. Selain itu, turut hadir para pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik, kepala kelurahan, perwakilan LEMASA dan LEMASKO, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, S.T., M.T., didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., serta narasumber sekaligus Tim Ahli Penyusunan RDTR Kabupaten Mimika, Tiar Pandapotan Purba, S.T., MPWK, IAP, PTRB.
Dalam sambutannya, Petrus Pali Amba menegaskan bahwa penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kokonao tidak hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“RDTR menjadi dasar dalam menentukan peruntukan ruang, penerbitan perizinan berusaha berbasis tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kokonao. Wilayah ini memiliki potensi sejarah dan nilai strategis tersendiri sebagai kota tua, sekaligus kawasan yang memiliki nilai budaya dan lingkungan yang perlu dijaga,” jelas Petrus.
Menurutnya, penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kokonao mendapat dukungan melalui bantuan teknis dari pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyusunan dokumen RDTR Kabupaten Mimika, termasuk materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Karena itu, Petrus menekankan agar seluruh proses penyusunan RDTR dilakukan secara cermat dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk kondisi lingkungan, kearifan lokal, kebutuhan masyarakat, serta arah pembangunan daerah.
"Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kokonao harus dilaksanakan secara cermat, terpadu, partisipatif, dan akuntabel. Dalam prosesnya, kita harus memperhatikan daya dukung lingkungan, kearifan lokal, serta kepentingan pembangunan daerah dalam jangka panjang,” tuturnya.
Petrus berharap melalui pelaksanaan FGD I dapat diperoleh kesepakatan terkait batas wilayah perencanaan serta berbagai masukan teknis yang diperlukan dalam penyusunan dokumen RDTR. Sementara itu, Konsultasi Publik I menjadi bagian penting untuk memastikan proses perencanaan tata ruang tidak hanya berlandaskan data teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Konsultasi publik ini memastikan proses perencanaan tidak hanya berdiri di atas data semata, tetapi juga menampung kebutuhan, aspirasi, dan kearifan lokal masyarakat setempat,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kokonao dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang komprehensif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai sejarah, budaya, dan lingkungan.
Tim Liputan Diskominfo