Berita

Tim Terpadu Pertanahan Mimika Survei 10 Lokasi Sengketa, Pastikan Kondisi dan Status Fisik Lahan

MIMIKA – Upaya mempercepat penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Mimika terus dilakukan melalui survei lapangan oleh Tim Terpadu Pertanahan. Tim meninjau langsung 10 lokasi yang menjadi objek sengketa pada Senin–Selasa (7–8/9/2026) untuk memastikan kondisi fisik, lokasi, dan titik koordinat lahan.

‎Survei tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Tim Terpadu Pertanahan pada 14 Juli 2026 yang membahas percepatan penyelesaian persoalan tanah dan aset Pemerintah Kabupaten Mimika yang dituntut ganti rugi maupun kompensasi oleh masyarakat.

‎Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, S.Hut., M.Si., mengatakan survei dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik serta memastikan keberadaan dan lokasi objek tanah yang menjadi sengketa.

‎“Tim turun langsung ke lapangan untuk mengecek situasi dan kondisi fisik beberapa lokasi yang menjadi konsentrasi Tim Terpadu Pertanahan,” ujar Abriyanti saat ditemui Tim Peliputan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika, Selasa (8/9/2026).

‎Ia menjelaskan, Tim Terpadu Pertanahan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Cabang Dinas Kehutanan, Bagian Hukum, serta pemerintah distrik sesuai lokasi objek sengketa.

‎Dalam survei tersebut, tim mengunjungi 10 lokasi yang menjadi sasaran peninjauan, yakni Rumah Jabatan Wakil Bupati, Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP 2, SMA Negeri 4, TPU Muslim SP 5–SP 9, kawasan depan Pasar Sentral, Kantor Kelurahan Koperapoka, SD Inpres Sempan Barat, SMP Negeri 8, TK Negeri Mapurujaya, dan Kantor Distrik Mimika Timur.

‎Abriyanti mengatakan, survei dilakukan untuk memastikan kondisi fisik lahan sekaligus menentukan lokasi dan titik koordinat objek yang disengketakan. Data tersebut nantinya menjadi bahan rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

‎“Tujuannya untuk memastikan kondisi fisiknya, mengetahui lokasi secara pasti, termasuk titik koordinatnya. Hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi kepada Bapak Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, survei lapangan dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin (7/9/2026) dan Selasa (8/9/2026). Setelah kegiatan lapangan, Tim Terpadu Pertanahan dijadwalkan melakukan pertemuan bersama Bupati Mimika untuk membahas hasil peninjauan dan langkah tindak lanjut.

‎“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Kemarin hari Senin dan hari ini Selasa. Pukul 14.00 WIT kami juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Bapak Bupati terkait hasil kegiatan ini,” ungkap Abriyanti.

‎Melalui survei tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat memperoleh data dan gambaran faktual mengenai kondisi objek tanah yang disengketakan sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian secara lebih tepat dan terukur.

‎Tim Peliputan Diskominfo

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?