Berita

Dukcapil Mimika Sosialisasikan Perda Nomor 07 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (1/9/2026).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si., didampingi Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, S.STP., M.Si.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negeri Timika, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mimika, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pimpinan paguyuban, BUMN/BUMD, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ananias Faot mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2025 tidak hanya dimaknai sebagai penyampaian regulasi kepada para pemangku kepentingan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, administrasi kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kabupaten Mimika memiliki karakteristik yang unik, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang dinamis, mobilitas penduduk yang tinggi, keberagaman sosial dan budaya, wilayah yang luas, hingga keberadaan masyarakat adat dengan nilai dan kearifan lokal yang harus dihormati dan dilindungi. Kondisi ini tentu menghadirkan tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, melalui Perda Nomor 07 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mimika menunjukkan komitmennya untuk membangun sistem administrasi kependudukan yang akurat, inklusif, mudah diakses, transparan, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat.

“Perda Nomor 07 Tahun 2025 ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, pembangunan yang tepat sasaran, serta pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat,” tutur Ananias.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah distrik, kelurahan dan kampung, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat Mimika untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda tersebut.

Sinergi seluruh pihak, kata dia, diperlukan agar penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Peraturan ini harus menjadi gerakan bersama untuk membangun Kabupaten Mimika yang tertib administrasi, maju, inklusif, dan sejahtera,” pungkasnya.

 

Tim Peliputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?