Berita

LPSE Gelar Sosialisasi Skema Integrasi Aplikasi SIPD-RI ke SIRUP-LKPP Serta Pendampingan penginputan (RUP)

MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mimika mengadakan Sosialisasi Skema Integrasi Aplikasi SIPD- RI ke SIRUP- LKPP Serta Pendampingan Penginputan Rencana Pengadaan (RUP) pada lingkup Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ballrom Hotel Horizon Diana, Kamis (22/02/2024) di Timika. 

Hadir mewakili Bupati Mimika, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Willem Naa, S.Pd., M.MT., sekaligus membuka kegiatan secara resmi. 

Dalam sambutan Bupati yang di sampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Willem Naa, menyampaikan dalam era digitalisasi saat ini, teknologi informasi dan komunikasi telah menguasai segala sendi kehidupan kita. 

"Saat mulai dari bangun tidur sampai dengan tidur lagi, mulai dari anak kecil sampai dengan orang tua semua tidak lepas dari peralatan teknologi informasi baik itu yang namanya telepon seluler, komputer, internet dan lain-lain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari," ucapnya.

"Kenyataan ini merupakan konsekuensi dari semakin mengglobalnya dunia informasi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dunia usaha serta jajaran birokrasi pemerintah harus mampu dan dapat mengantisipasi birokrasi pemerintah dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi secara cepat, profesional, transparan, efisien dan efektif," jelasnya. 

Willem menjelaskan, begitu juga dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan bagian dari pelayanan umum harus juga mampu merespon dan memberikan pelayanan yang optimal.

Willem juga mengungkapkan, salah satu langkah awal dalam memberikan pelayanan itu adalah dengan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) melalui Sirup kepada publik sebagai bentuk dari transparansi serta untuk menciptakan pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kompetitif sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diubah Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 yaitu bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menayangkan dan mengumumkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah pada sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup-LKPP).

Kegiatan Sosialisasi Skema Integrasi Aplikasi Sipd-RI ke Sirup-lkpp serta pendampingan penginputan RUP yang akan dilaksanakan secara serentak ini sangat penting dalam rangka pelaksanaan APBD yang telah kita rencanakan bersama dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun 2024. 

"Saya mengingatkan kepada seluruh Pimpinan OPD agar mendampingi secara aktif serta mengawasi dengan seksama rencana belanja pada OPD-nya untuk diarahkan dan digunakan untuk belanja produk dalam negeri," tuturnya.

Menutup sambutannya, Willem mengingatkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan seksama, serta kepada seluruh Kasubag Program dan Operator yang ditunjuk untuk menginput pada sistem tepat waktu. Juga kepada Narasumber dari LKPP RI kami ucapkan terima kasih karena telah meluangkan waktunya untuk mendampingi dan membimbing para peserta sosialisasi.

Selanjutnya, dalam laporan Ketua Panitia yang dibacakan oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, R. Bambang Wiji Wicaksono, S.Sos., menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang regulasi dan teknis penginputan rencana umum pengadaan dalam lingkup OPD Pemda Mimika dalam melaksanakan penginputan RUP pada Aplikasi Sirup secara serentak pada lingkup OPD Pemda Kabupaten Mimika. 

Narasumber pada kegiatan ini yaitu berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia LKPP-RI. 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?