Berita
MIMIKA - Komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memperkuat perekonomian masyarakat terus diwujudkan melalui langkah nyata. Setelah meraih penghargaan atas upaya pengembangan UMKM, Pemkab Mimika melalui Dinas Koperasi dan UMKM memberikan kemudahan bagi kelompok usaha Mama-mama pengrajin noken dan penjual pinang untuk memiliki kelembagaan koperasi.
Sebanyak 15 kelompok usaha difasilitasi dalam proses pembentukan koperasi, termasuk pembebasan biaya administrasi pembentukan koperasi dan pembuatan akta notaris. Fasilitasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Kamis (10/9/2026).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, S.H., M.H., mengatakan penghargaan yang diterima Pemkab Mimika menjadi motivasi untuk terus menghadirkan program yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku UMKM di daerah.
Menurutnya, Mama-mama pengrajin noken dan penjual pinang merupakan bagian penting dari pelaku ekonomi lokal yang perlu mendapatkan dukungan, baik dari sisi usaha maupun kelembagaan.
“Perlu diketahui, Mimika kemarin menerima penghargaan pengembangan UMKM dari Kompas TV Indonesia. Ini menjadi momentum yang tepat bagi kami untuk memberikan kemudahan kepada Mama-mama pengrajin noken. Karena itu, biaya pembuatan akta notaris kami berikan secara gratis,” jelas Samuel.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya diberikan dalam bentuk pembebasan biaya akta notaris, tetapi juga mencakup biaya pembentukan koperasi bagi kelompok yang telah terdata.
Samuel menjelaskan, berdasarkan pendataan Dinas Koperasi dan UMKM, terdapat 15 kelompok pengrajin noken dan penjual pinang yang saat ini difasilitasi untuk membentuk koperasi.
“Kami sudah mengatur agar biaya pembentukan koperasi dibebaskan bagi Mama-mama pengrajin noken dan penjual pinang. Saat ini berdasarkan data yang ada, tercatat 15 kelompok. Setelah seluruh kelompok ini terbentuk, kuota fasilitasi ditutup. Jika nantinya ada perubahan, akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum masuk dalam pendataan agar tidak membentuk kelompok baru secara sendiri-sendiri, tetapi dapat berkoordinasi dengan kelompok yang telah terbentuk di wilayah masing-masing.
“Untuk kelompok yang berada di SP 2 dapat berkoordinasi dengan ketua kelompok noken maupun pinang. Begitu juga masyarakat yang berada di wilayah Timika Indah dapat berkoordinasi dengan ketua kelompok yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Samuel menegaskan, pembentukan koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi kelengkapan administrasi, tetapi menjadi wadah untuk memperkuat usaha masyarakat sehingga lebih tertata dan memiliki kelembagaan yang jelas.
Dengan adanya koperasi, kelompok Mama-mama pengrajin noken dan penjual pinang diharapkan semakin mudah dalam mengembangkan usaha, membangun kerja sama, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
“Langkah ini kami harapkan dapat memperkuat kelembagaan usaha Mama-mama, meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, sekaligus menjaga dan melestarikan noken sebagai salah satu produk khas dan identitas budaya masyarakat Mimika,” pungkas Samuel.
Tim Liputan Diskominfo